REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Ribuan pak rokok yang diproduksi pabrik rokok CGM di Sidoarjo disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Produksi dan distribusi rokok tersebut dianggap melanggar hukum karena tidak mencantumkan gambar peringatan kesehatan atau biasa disebut ‘gambar seram’. Selain itu, kemasan rokok juga tidak mencantumkan nama perusahaan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan, pemilik pabrik CGM, yakni HRM (40) dengan sengaja telah mengabaikan hukum dan merugikan konsumen. Peraturan yang dilanggar, menurut Awi, adalah Pasal 199 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kewajiban pencantuman peringatan kesehatan.
“Selain itu, pelaku juga melanggar UU Konsumen, Nomor 8 Tahun 1999. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar,” ujar Awi dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Selasa (17/3).
Awi menjelaskan, sebenarnya perusahaan produsen rokok tersebut terdaftar. Tak hanya itu, kata Awi, rokok-rokok tersebut juga menggunakan pita cukai asli.
Menurut Awi, HRM ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan setempat.
Dari Pabrik CGM di Sidoarjo, Awi menyampaikan, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyita 18 dus rokok kretek filter merek “Gudang Cengkeh” dan satu dus rokok keretek merek “327”. Total, ribuan pak rokok dengan dua merek tersebut diamankan.
Menurut Awi, kedua merek rokok tersebut dijual ke Pulau Kalimantan dan Sulawesi. Rokok filter dijual dengan harga Rp 7.500, sementara rokok kretek dibanderol Rp 6.200.