Selasa 17 Mar 2015 20:12 WIB

Bos AirAsia Dukung Penggunaan Rupiah untuk Transaksi

Rep: C85/ Red: Satya Festiani
Air Asia
Air Asia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi instruksi Presiden Jokowi agar transaksi dalam negeri menggunakan rupiah, Dirut AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko menyatakan dukungannya. Sunu menilai, transaksi di dalam negeri mau tidak mau memang harus dengan dolar AS. Dia menyatakan, dari total transaksi AirAsia sendiri, 60-70 persen komponen transaksi masih menggunakan dolar, termasuk bahan bakar. Namun angka itu berlaku bagi mayoritas transaksi di luar negeri.

"Berkali kali kita bilang airline ini komponen dolar AS nya cukup besar, berkisar antara 60-70 persen. Pemerintah kan sudah menentukan transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah. Menurut saya itu saja yang diikutin," jelas Sunu, Selasa (17/3).

Salah satu pembayaran yang masih menggunakan dolar menurut Sunu adalah pembayaran bahan bakar avtur kepada Pertamina. Untuk itu, Sunu meminta kepada Pertamina terkait kebijakan mengenai pembayaran menggunakan rupiah ini.

"Misalkan pembayaran ke Pertamina untuk penerbangan internasional harus menggunakan dolar, meskipun saya minta kepada Pertamina untuk direview," ujar Sunu.

Sini sendiri mengaku, dengan pendapatan dolar yang saat ini masih didapat, depresiasi rupiah tidak begitu terlalu berdampak bagi maskapai yang dia pimpin. Hanya saja, menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk selamatkan rupiah yang harus diikuti.

"Kebetulan saya punya pendapatan pake us dolar, tapi kalau tidak saya harus beli dolar di market. Daripada saya yang beli di market mending Pertamina yang beli di market. Belum lagi ada beberapa kegiatan di bandara yang masih menggunakan us dolar salah satunya yang airnav yang untuk internasional masih pake us dolar kan?" lanjut Sunu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan penggunaan rupiah dalam bertransaksi di dalam negeri. Hal ini agar pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tak terjadi berlarut-larut.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Mata Uang mengatur tentang penggunaan mata uang rupiah pada setiap transaksi di dalam negeri. Namun, pada prakteknya masih banyak transaksi di dalam negeri dilakukan dengan mata uang lain, seperti transaksi di pelabuhan dan hotel. Oleh karena itu, lanjut Andi, Presiden Jokowi meminta agar penerapan UU tersebut terus digalakkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement