Selasa 17 Mar 2015 21:30 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Penipuan CPNS

 Peserta tes Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan simulasi tes secara online di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).(Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Peserta tes Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan simulasi tes secara online di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).(Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membekuk dua tersangka pelaku penipuan pendaftaran calon pegawai negeri sipil lintas Sumatera-Jawa.

"Dua tersangka ini berhasil mengelabuhi sejumlah korban dan meraup uang tunai lebih dari Rp 6 miliar," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Zulham Efendi, Selasa (17/3).

Sistem pendaftaran CPNS secara "online" dan tes dengan sistem "Computer Assited Test" (Cat) yang saat ini diterapkan masih memiliki peluang untuk pelaku kejahatan penipuan terhadap calon pegawai negeri sipil.

Dengan dalih mampu memasukkan seseorang menjadi pegawai negeri sipil, dua pelaku MS dan ST yang merupakan sindikat penipuan CPNS lintas Sumatra-Jawa akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dua tersangka kami tangkap setelah ada laporan dari para korban yang sebelumnya dijanjikan masuk menjadi PNS, tetapi tidak pernah ada realisasi," katanya.

Ia mengatakan, dari pengakuannya ke dua pelaku menjanjikan kepada para korban diterima menjadi PNS di instansi BUMN dengan mentransfer sejumlah uang. "Aksi kedua tersangka ini sudah berlangsung sejak 2013," katanya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu identitas, kartu ATM serta kertas berisi laporan transfer dari korban ke rekening pelaku. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yaitu BS, EC dan SL," katanya.

Ia mengatakan, BS merupakan otak aksi penipuan yang mengaku sebagai pejabat tinggi di salah satu instansi BUMN.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement