REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly mengatakan tidak akan mengesahkan kepengurusan Djan Faridz sebelum banding yang ia ajukan ke PPP diputus oleh PTUN.
"Nanti tunggu putusan PTUN," ujar Yassona didepan Kantor Kemenkumham, Selasa (17/3) malam.
Sebelumnya, pada Senin (16/3) pihak kubu Djan Faridz mendatangi kantor Menkumham untuk memberikan hasil putusan PTUN dan draft kepengurusan partai PPP. Diwakili oleh Triyana Humprey Djemat, PPP mendesak Yassona untuk segera mengesahkan kepengurusan PPP.
PTUN pada awal bulan Maret memutus kepengurusan PPP dibawah kepemimpinan Surya Dharmaali sah sesuai hukum. Namun, yang diajukan oleh pihak Djan Faridz merupakan kepengurusan yang dibentuk pasca Muktamar Jakarta.
Dari hasil putusan PTUN tersebut Yassona mengajukan banding. Menurut Romi selaku ketua umum PPP muktamar surabaya kepengurusan Romi sah sebab memenuhi kuorum partai.