REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Layanan kesehatan di wilayah DKI Jakatrtaa bakal terus ditingkatkan. Sebagai tindaklanjutnya, Pemprov DKI Jakarta segera menetapkan 15 puskesmas di lima wilayah Ibu Kota statusnya ditingkatkan menjadi rumah sakit tipe D.
"Pelayanan kesehatan di puskesmas kecamatan sudah melebihi standar yang ditetapkan, sehingga Puskesmas Kecamatan dapat ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Kelas D," terang Kepala Dinas Kesehatan DKI, Kusmedi, Selasa (17/3).
Dia merinci, di rumah sakit tipe D itu nantinya akan disediakan pelayanan medik, pelayanan farmasi, pelayanan klinik non klinik, dan rawat inap. Ada juga pelayanan dasar, pelayanan spesialis anak, pelayanan spesialis kebidanan, dedah dan penyakit dalam, serta pelayanan penunjang yaitu anastesi.
Penetapan puskesmas kecamatan menjadi rumah sakit tipe D dilakukan untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. "Intinya, kita ingin mendekatkan akses pelayanan kesehatan di tengah-tengah masyarakat," ujar Kusmedi.
Dengan berubahnya fungsi puskesmas kecamatan menjadi RSU Kecamatan Kelas D, katanya, telah ditunjuk puskesmas pengganti. Yakni puskesmas kelurahan yang dialihfungsikan menjadi puskesmas kecamatan di wilayah setempat.