REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kusmedi memastikan, 15 RSU Tipe D sedianya akan beroperasi pada 1 April mendatang. Pengoperasian rumah sakit tersebut dilakukan sambil menunggu penetapan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh gubernur.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, 15 puskesmas yang telah berganti status itu terdiri dari empat puskesmas kecamatan di wilayah Jakarta Pusat. Yakni Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih, Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Puskesmas Kecamatan Johor Baru, dan Puskesmas Kecamatan Kemayoran.
Puskesmas lainnya berada di Jakarta Utara, di antaranya Puskesmas Kecamatan Koja, Puskesmas Kecamatan Cilincing dan Puskesmas Kecamatan Pademangan. Dua puskesmas lainnya berada di wilayah Jakarta Barat, yakni Puskesmas Kecamatan Kembangan dan Puskesmas Kecamatan Kalideres.
Kemudian, empat puskesmas kecamatan di Jakarta Selatan, antara lain Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, Puskesmas Kecamatan Tebet, Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan dan Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan. Dua Kecamatan di Jakarta Timur, yaitu Puskesmas Kecamatan Kramat Jati dan Puskesmas Kecamatan Ciracas.
Menurut Kusmedi rencana perubahan status puskesmas menjadi rumah sakit tipe D ini regulasinya akan dibantu Kementerian Kesehatan. Tujuannya agar Jakarta mempunyai nilai standarisasi kesehatan yang tinggi. Tak hanya itu, semua bentuk puskesmas akan disamakan, akan terjamin kebersihan dan akan ditingkatkan pelayanan serta SDM-nya.
''Untuk alokasi anggaran, rencananya setiap puskesmas mencapai Rp 20 miliar sampai Rp 25 miliar untuk rumah sakit tipe D dan diresmikan oleh Gubernur DKI," ujarnya.