Rabu 18 Mar 2015 01:52 WIB

Yasonna Belum Pastikan Kapan SK Kepengurusan Agung Laksono Keluar

Rep: c15/ Red: Hazliansyah
Sahkan Kepengurusan Agung Laksono. Menkumham Yasonna Laoly menggelar konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Sahkan Kepengurusan Agung Laksono. Menkumham Yasonna Laoly menggelar konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan belum tahu kapan akan menerbitkan SK Kepengurusan Agung Laksono. Sebab, menurut Yasonna, dalam draft kepengurusan banyak nama yang tidak sepakat untuk dimasukkan.

"Belum, belum, draftnya baru dikasih tadi, belum saya lihat," ujar Yasonna saat ditemui di Kantor Menkumham, Selasa (17/3) malam.

Yasonna mengatakan untuk komposisi sendiri ia masih belum bisa menentukan proposional atau tidak. Ia akan kaji lebih dalam lagi terkait draft kepengurusan partai. Yasonna mengatakan dirinya mendapatkan info beberapa nama yang ada di draft kepengurusan partai tidak sepakat jika dimasukan ke dalam pengurus.

"Kalau orangnya nggak mau terus mau gimana?," ujar Yassona.

Ia tetap pada pendirian dan sesuai amanat amar putusan mahkamah partai, bahwa kepengurusan yang dibentuk oleh Agung Laksono harus mengakomodir orang dari kubu Aburizal Bakrie. Yasonna mengatakan dirinya akan melakukan pengecekan ulang draft tersebut.

Selasa (17/3) pagi, kubu Agung Laksono melalui Leo Nababan dan Lawrance Siburian menyerahkan draft kepengurusan partai Golkar. Ada 45 orang dari kubu Aburizal disebut Lawrance terakomodir dalam kepengurusan. Jumlah total pengrus Golkar saat ini mencapai 377 setelah sebelumnya hanya 288 orang.

Sesuai UU No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik, Menteri harus segera mengeluarkan SK pengesahan maksimal tujuh hari setelah diserahkannya draft kepengurusan partai ke Menkumham.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement