Rabu 18 Mar 2015 08:32 WIB

Remisi Koruptor, Yasonna: Itu Urusan Saya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat tiba di ruang pimpinan MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat tiba di ruang pimpinan MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly bersikukuh akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebab, persoalan remisi bagi narapidana bukan wewenang KPK ataupun kejaksaan.

"Setelah putusan pengadilan itu urusan saya. Coba lihat UU KPK, ada enggak disebutkan bahwa KPK menentukan remisi? No! Jaksa juga No! Di sini kewenangan kami Kemenkumham," katanya di kantor Kemenkumham, Selasa (17/3), malam.

Yasonna mengatakan, lembaga penegak hukum punya ranah masing-masing untuk menjalankan tugasnya. Polisi diberi kewenangan penyidikan, kejaksaan punya tugas penuntutan, dan KPK memiliki wewenang keduanya. Dan semuanya, kata dia, tugasnya itu berakhir setelah hakim memvonis terdakwa di pengadilan.

Dia mengaku sepakat jika terdakwa korupsi harus dihukum berat. Namun, hal itu bisa dilakukan ketika mengadili terdakwa saat persidangan. Itulah, kata Yasonna, yang bisa dilakukan baik kejaksaan maupun KPK untuk menuntut lebih tinggi hukuman terhadap terdakwa di pengadilan.

"Kenapa enggak di situ saja. Hai, loe enggak kooperatif, loe enggak whistle blower. Kalau normalnya tuntutan 5 tahun, gua tuntut loe jadi 9 tahun. Di situ kewenangan dia (KPK dan kejaksaan)," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement