REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta masyarakat untuk tidak berburuk sangka terhadap wacana pemberian remisi terhadap koruptor. Dia menilai, remisi merupakan hak setiap narapidana tanpa terkecuali.
"Jangan su'udzon dulu, belum tahu pikiran saya sudah ditembak kiri kanan. Ampun dah," katanya di kantor Kemenkumham, Selasa (17/3) malam.
Menurutnya, kejahatan luar biasa seperti korupsi memang harus dibedakan dengan kejahatan biasa. Ia mengaku sepakat jika koruptor harus dihukum berat.
Namun, pemberatan hukuman tak bisa dilakukan saat narapidana menjalani masa tahanan atau dengan kata lain tak bisa mendapat remisi. Yasonna mengatakan, pemberatan hukuman terhadap terdakwa korupsi bisa dilakukan saat persidangan.
Jaksa bisa menuntut terdakwa lebih berat jika memang selama proses penyidikan hingga persidangan terdakwa dianggap 'membangkang'. Hal itu, kata Yasonna, akan masuk dalam pertimbangan memberatkan bagi terdakwa. "Tapi kalau dibilang tidak punya hak remisi, itu no way. Karena itu hak," ujar politikus PDIP itu.