REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly merasa dibatasai kewenangannya oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Yasonna ingin merevisi peraturan itu untuk memberikan kewenangan baginya menjalani kewajiban mengatur hukum di Indonesia.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, Yasonna memang harus diberi keluasan wewenang dalam melakukan tindakan hukum terhadap koruptor. Menurutnya, jika itu tidak diberikan, maka Yasonna tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai Menkumham.
"Mau tidak mau PP yang mengatur itu harus diperbaiki. Kalau tidak begitu dia tidak bisa bertindak," kata Margarito kepada ROL, Rabu (18/3).
Ia mengungkapka, Yasonna tidak bisa bertindak secara maksimal sejauh kewenangannya masih terbatas sebuah PP. Politisi PDIP itu harus bekerja berdasarkan hukum yang mengatur. Oleh karena itu, jika ada peraturan hukum yang membatasi atau bertentangan maka harus diubah.
Apalagi PP itu, bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang mengatur hak narapidana. Narapidana termasuk koruptor memiliki hak mendapatkan remisi. Untuk itu perlu merevisi peraturan tersebut agar hak semuanya terpenuhi.
Sebelumnya Yasonna mengatakan sepakat bahwa koruptor harus diberi hukuman berat. Namun, kembali lagi pada landasan hukum bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi. Hanya saja, remisi untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi dibuat batasan dan pengetatan.