REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Nominal pemberian dana bagi partai politik (parpol)dianjurkan agar dikaji ulang.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Firman Noor menyatakan sepakat dengan ide bantuan parpol. Namun, mesti ada kajian mendalam untuk jumlah nominal bantuan yang ada.
“Namun jumlah nominalnya kecil. Hanya Rp 108 per suara yang didapat suatu parpol,” kata dia, Rabu (18/3).
Dia menyatakan, bantuan dan bagi parpol adalah hal yang lumrah. Lantaran hal ini juga diterapkan di berbagai negara lain. Bahkan, ujarnya, Indonesia juga sudah menerapkan hal itu.
Andai kebijakan ini jadi diterapkan, dia mewanti-wanti agar ada penghitungan jumlah nominal bantuan bagi parpol. Firman menyatakan jangan sampai jadi asal sebut terkait jumlah nominal.
“Jadi mesti dihitung berapa idealnya kebutuhan suatu parpol. Dan juga negara bisa membantu berapa,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara pribadi mengusulkan ke depan perlu adanya wacana jangka panjang dari pemerintah untuk membiayai parpol dengan APBN. Dia mengusulkan agar setiap parpol diberikan dana bantuan sebesar Rp 1 triliun.