REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Upaya Pemkot Sukabumi menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan masih menemui hambatan. Khususnya, terbentur pada budaya warga yang belum terbiasa parkir dengan tertib di tempat yang disediakan.
Sebelumnya, pemkot menerapkan sanksi penggembokan ban kendaraan terhadap kendaraan yang parkir liar di tiga ruah jalan yakni Jalan Ahmad Yani, Ciwangi, dan Harun Kabir. Penerapan sanksi tersebut berlaku sejak 3 Maret 2015 lalu.
"Sudah kita evaluasi penerapannya, ternyata memang harus terus dijaga oleh aparat,’’ ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Republika, Rabu (18/3). Pasalnya, ketika aparat tidak menjaga kawasan larangan parkir liar tersebut masih ada warga yang melanggarnya. Terutama, pada momen siang menjelang sore hari.
Fakta ini ungkap Fahmi mencerminkan tidak mudahnya membiasakan warga untuk berdisiplin. Padahal, jika warga memarkirkan kendaraan nya secara tertib maka akan memperlancar arus lalu lintas.
Ke depan ujar Fahmi, petugas akan terus memamtau kawasan larangan parkir liar tersebut. Selain itu meminta bantuan pemilik toko di sekitar jalan tersebut agar mengingatkan mereka yang parkir sembarangan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman menambahkan, langkah tegas itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran para pengemud agar tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya di ruas jalan protocol. Menurut dia pengadaan gembok ban dan alokasi kegiatan tersebut telah dianggarkan dalam APBD Kota Sukabumi 2015.