REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu agenda partai Golkar adalah merombak pimpinan Komisi di DPR RI. Salah satu pimpinan Komisi yang akan diganti adalah Rambe Kamarul Zaman, ketua Komisi II. Menanggapi posisinya yang akan digeser, Rambe meresponnya dengan santai.
Rambe menilai, keputusan final ada di pengadilan. Fakta yang ada saat ini menurutnya masih bisa digugat ke pengadilan. Ia pun menilai, dirinya pun tak takut jika posisinya ternyata memang harus digantikan.
"Apalah arti jabatan, toh kita kan bernegara, harus ada landasan hukumnya dong, kita lihat saja lah nanti," ujar Rambe saat dihubungi Republika, Rabu (18/3).
Rambe juga mengatakan dirinya akan mematuhi putusan yang memang berlandaskan hukum. Bukan berlandaskan atas kepentingan golongan tertentu. Rambe juga mengatakan, siapapun nanti yang diputus oleh pengadilan tak akan mempengaruhi dirinya secara personal.
Pada Selasa (17/3) pihak Agung Laksono mendaftarkan draft kepengurusan partai Golkar ke Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly. Ketua Biro Hukum Partai Golkar, Lawrance Sibaruan mengatakan pihaknya juga sudah mengajukan surat kepihak DPR RI terkait pergantian beberapa nama pimpinan Komisi. Pimpinan Komisi yang diganti adalah Komisi II, Komisi XI dan Komisi III.
Pimpinan Komisi II semula dijabat oleh Rambe Kamarul Zaman rencananya akan diganti oleh Airlangga, sedangkan komisi XI yang sebelumnya dijabat oleh Fadel Muhammad akan dijabat oleh Melkias Mekeng. Komisi III yang semula dijabat oleh Aziz Syamsyudin juga akan diganti oleh kader loyal Agung Laksono.