Rabu 18 Mar 2015 14:54 WIB

Moratorium Hukuman Mati, Pakistan Kembali Eksekusi Sembilan Tahanan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
 Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pakistan kembali mengeksekusi sembilan orang karena kejahatan pembunuhan, Rabu (18/3). Mereka dieksekusi dengan cara digantung setelah permohonan ampun yang diajukan ibu salah satu terpidana mati ditolak presiden.

Eksekusi itu menambah panjang daftar terpidana yang dieksekusi menjadi 21 orang sejak moratorium hukuman mati dicabut pada Desember 2014. Sebelumnya, 12 tahanan telah dieksekusi pada Selasa lalu.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan tidak mengetahui pasti jumlah total terpidana yang telah dieksekusi.

''Kementerian tidak memiliki data tersebut, untuk semua kasus termasuk terorisme,'' kata juru bicara dalam pesan singkat.

Perdana Menteri Nawaz Sharif mengangkat moratorium hukuman mati pada 17 Desember 2014 setelah Taliban menyerang sebuah sekolah dan menewaskan 134 siswa. Pada awalnya, pemerintah mengatakan hanya akan mengeksekusi tawanan militan.

Namun pekan lalu para pejabat diam-diam melebarkan kebijakan untuk semua tahanan hukuman mati. Mereka menolak setiap banding yang diajukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement