Rabu 18 Mar 2015 15:24 WIB

Aktivis Nilai Pernyataan Menteri Yasonna sebagai Pembangkangan

Rep: C14/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mewacanakan pelonggaran pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) terhadap narapidana kasus korupsi. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru belum lama ini menegaskan agar narapidana korupsi tidak diberi keleluasaan, termasuk dengan melonggarkan pemberian remisi dan PB.

Sehubungan dengan itu, aktivis anti korupsi Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, Menteri Yasonna semestinya menarik pernyataannya terkait wacana itu. Bahkan, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah ini menengarai, Menteri Yasonna punya kecenderungan membangkang terhadap garis visi kebijakan Presiden Jokowi.

"Sebagai pembantu Presiden, seharusnya Yasonna mematuhi dan tidak membangkang, dengan kembali melontarkan rencana remisi terhadap koruptor. Seolah-olah, Menkum HAM sudah menjadi corong aspirasi koruptor," tulis Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pesan singkat kepada ROL, Rabu (18/3) di Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement