Rabu 18 Mar 2015 15:50 WIB

Golkar di NTB akan Ikuti Kubu yang Diakui Kemenkumham

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) saat menerima Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono (kanan) di rumah dinas Ketua MPR di Jakarta, Kamis (12/3). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) saat menerima Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono (kanan) di rumah dinas Ketua MPR di Jakarta, Kamis (12/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM-- Sekretaris DPD Partai Golkar NTB, Muhammad Amin mengatakan partai secara otomatis akan mengikuti DPP Partai Golkar yang sudah diakui oleh Kemenkumham. Serta akan menjadi pedoman dalam melakukan pembenahan di tingkat DPD.

"Saya tegaskan kalau sudah selesai di kemenkumham tentu diharapkan untuk bersatu. Dimana menganut asas legalitas. Soal upaya hukum peradilan harus dihormati," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (18/3).

Menurutnya, siapapun ketuanya nanti, apakah itu Agung Laksono atau Aburizal Bakrie harus mengedepankan peraturan yang sah dan berlaku di Kemenkumham. "Siapapun ketuanya, itu kader Golkar. Saya tegaskan, kader tidak melihat secara personal tapi secara peraturan," katanya.

Terkait ancaman pemecatan kubu Aburizal Bakrie kepada kader yang beralih ke kubu Agung Laksono. Amin mengatakan dirinya merasa tidak melanggar AD/ART. Sehingga tidak mungkin sesama kader partai saling memecat.

"Orang disanksi ketika pindah partai, melakukan tindakan indisipliner. Sesama kuning tidak mungkin saling memecat. Kita juga tidak melanggar AD-ART," katanya.

Ia menegaskan, kader di daerah tidak bisa disalahkan terkait dengan perselisihan di tingkat DPP. Pasalnya, masalah yang muncul di partai Golkar berada ditingkat pusat. "Harus dipastikan Golkar di daerah dipastikan kondusif," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement