REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat kepolisian dari Unit Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan yang sudah beraksi selama 21 kali, Rabu (18/3).
"Keempat pelaku pencurian dengan kekerasan itu masing-masing berinisial US, DM alias Ebo, AP alias Cepot, serta SH alias Rabig," kata Kapolres setempat AKBP Daddy Hartadi, di Karawang.
Dikatakannya, modus yang dilakukan dalam melakukan aksinya, pelaku US dan DM melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan cara memepet. Setelah itu pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku US pernah ditahan aparat kepolisian untuk perkara kepemilikan senjata tajam. Sedangkan pelaku DM melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal sebanyak lima kali.
Sementara pelaku AP dan SH melakukan pencurian dengan kekerasan sampai melukai korbannya menggunakan senjata tajam jenis pisau. Dalam melakukan aksinya, pelaku AP dan SH juga menggunakan batu bata untuk mencederai korbannya. Setelah korban cidera, baru sepeda motor korban dirampas.
"Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 21 kali, baik itu pencurian dengan kekerasan ataupun pencurian dengan pemberatan," kata dia.
Dari penangkapan empat pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor serta satu bilah pisau. "Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 365 KUHP dan pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Kapolres.