REPUBLIKA.CO.ID, KAJEN -- Para kepala desa dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Kabupaten Pekalongan, harus berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Hal ini karena anggaran yang akan dikelola pemerintah desa pada tahun 2015 dan kewenangan yang diberikan pada pemerintah desa juga cukup besar.
''Saya tidak menginginkan terjadinya penyimpangan karena ketidaktahuan. Kalau sudah tahu kemudian dilanggar terus kena sanksi itu berbeda. Tetapi akan sangat disayangkan kalau gara-gara tidak tahu malah kena sanksi,'' jelas Bupati Amat Antono, di depan peserta Pembinaan Teknis bagi para kepala desa dan BPD se Kabupaten Pekalongan, Rabu (18/3).
Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah desa mengalami peningkatan cukup besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Selain mendapat dana ADD (Alokasi Dana Desa) yang bersumber dari APBD, setiap desa juga akan mendapat dana dari APBB Provinsi dan APBN dalam bentuk Dana Desa.
Bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka keuangan yang dikelola oleh pemerintah desa mengalami peningkatan cukup besar. Pada tahun lalu, alokasi ADD dari APBD hanya pada kisaran Rp 100 juta. Namun setelah UU Desa diberlakukan, maka dana ADD yang diperoleh masing-masing desa mengalami peningkatan tiga hingga empat kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Terkait dengan besarnya keuangan yang akan dikelola pemerintah desa ini, Bupati berharap agar anggaran yang dikelola desa bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa. ''Bila dipandang perlu, usulkan studi banding ke desa-desa yang dapat menjadi contoh baik dalam pengelolaan keuangan desa,'' katanya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pekalongan, Budi Suswantoro, menyebutkan kegiatan pembinaan teknis (bintek) kepala desa dan BPD ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan mengenai peran BPD dan kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. ''Melalui pembinaan ini, diharapkan tidak sampai terjadi permasalahan-permasahan dalam pengelolaan keuangan desa,'' jelasnya.
Menurutnya, kegiatan bintek akan dilaksanakan dua hari, 18-19 Maret 2015. Pada Rabu (18/3), bintek diikuti 272 orang dari unsur pimpinan BPD se-Kabupaten Pekalongan. Sedangkan pada Kamis (19/3), akan diikuti 272 kepala desa dan 19 pendamping dari 19 kecamatan.