Rabu 18 Mar 2015 16:43 WIB

Pajak Tol Ditunda, Ini Komentar Jasa Marga

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ani Nursalikah
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero)?Tbk Adityawarman (Tengah) bersama jajaran Direksi memberikan keterangan usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2015 di Jakarta, Rabu (18/3).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero)?Tbk Adityawarman (Tengah) bersama jajaran Direksi memberikan keterangan usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2015 di Jakarta, Rabu (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditanya mengenai tarik ulur kebijakan pemerintah soal pajak pertambahan nilai (PPn) tarif tol 10 persen, Direktur Utama PT Jasa Marga Persero Adityawarman enggan berkomentar banyak.

Dia mengatakan PT Jasa Marga selaku pelaksana kebijakan apapun dari pemerintah siap menerapkannya jika memang nantinya diterapkan.

"Kami cuma pelaksana. Kalau soal itu tanya ke pemerintah. Jangan dulu bahas soal itu," kata dia usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2015 Jasa Marga, Rabu (18/3).

Begitupun soal Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai kebijakan PPn 10 persen atas jasa jalan tol yang sudah diterbitkan tapi belum bisa dilaksanakan.

Hal tersebut masih dalam perdebatan. Ada usulan, kata dia, untuk pembebasan tarif kendaraan golongan V dan II dan angkutan logistik. Adityawarman menekankan tarif tol adlaah persoalan sensitif. Ia tak mau banyak berkomentar.

"Itu isu sensitif yang masih perlu dimatangkan dalam RUPS berikutnya," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement