Rabu 18 Mar 2015 17:01 WIB

In Picture: Kemenag Minta Situs Nikah Siri Online Diblokir

.

Red: Mohamad Amin Madani

Dirjen Bimas Islam Machasin (kiri), berbicara saat konfrensi pers terkait nikah siri di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (18/3). (Republika/ Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Dirjen Bimas Islam Machasin (kiri) berbicara saat konfrensi pers terkait nikah siri di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (18/3). (Republika/ Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Dirjen Bimas Islam Machasin (kedua kiri), anggota Komisi Fatwa MUI Dr H Asrori Niam (kedua kanan) berbicara saat konfrensi pers terkait nikah siri di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (18/3). (Republika/ Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Dirjen Bimas Islam Machasin berbicara saat konfrensi pers terkait nikah siri di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (18/3). (Republika/ Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Dirjen Bimas Islam Machasin (kiri), anggota Komisi Fatwa MUI Dr H Asrori Niam (kanan) berbicara saat konfrensi pers terkait nikah siri di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (18/3). (Republika/ Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin mengungkapkan bahwa nikah siri online yang marak terjadi akhir-akhir ini, menimbulkan banyak permasalahan.Terutama terkait tidak adanya kepastian hukum dari negara bagi pelaku nikah siri online.

Selanjutnya Kemenag melalui Polda Metro Jaya, telah melaporkan keberadaan situs yang melanyani nikah siri untuk segera diblokir.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement