REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan kemungkinan harga solar akan mengalami kenaikan Rp 100-Rp 200 per liter mulai April mendatang. Wira mengatakan kenaikan terjadi akibat harga perolehan minyak yang terpengaruh pelemahan nilai tukar rupiah.
"Seminggu ini harga relatif stabil, sedikit naik, turun sedikit, kemudian balik lagi. Tapi dolarnya yang menguat, itu yang harus kami kalkulasi lagi. Revisinya akan dilakukan akhir bulan ini," katanya, Rabu (18/3).
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terjadi belakangan ini, menurut dia, adalah faktor yang paling berperan dalam penentuan harga bahan bakar minyak ke depan. Pasalnya, harga minyak dunia sepanjang Maret tidak menunjukkan lonjakan. "Naiknya kira-kira tidak banyak, sekitar Rp 100-Rp 200 mulai 1 April," katanya.
Wira menambahkan, harga solar juga kemungkinan akan mengalami kenaikan akibat kebijakan pemerintah soal peningkatan campuran bahan bakar nabati (BBN) 15 persen dalam tiap satu liter solar (B15).
Mandatori campuran nabati dalam solar sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen per liter. Peningkatan campuran nabati dalam solar dipastikan akan membuat harga jualnya naik karena masih mahalnya harga unsur nabati, yakni sekitar Rp 9.300 per liter. "Dengan adanya BBN 15 persen, harga perolehannya akan naik. Meski ada subsidi, tapi implikasinya memang (harga) bisa naik," katanya.
Oleh karena itu, Wira mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait dampak kebijakan tersebut.
Kendati demikian, ia memastikan peningkatan mandatori pencampuran BBN 15 persen dalam setiap satu liter solar dapat mengurangi devisa negara yang tersedot untuk mengimpor minyak. "Kita berharap rupiah akan menguat karena impor BBM akan berkurang, harga minyak kelapa sawit (CPO) juga naik," katanya.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan paket kebijakan reformasi struktural perekonomian guna memperbaiki kinerja neraca transaksi berjalan, yang salah satu isinya adalah meningkatkan penggunaan BBN menjadi 15 persen.
Wira menegaskan aturan pencampuran BBN 15 persen dalam solar berlaku untuk semua jenis baik subsidi dan nonsubsidi. Ia juga memastikan akan ada sanksi jika produsen dengan sengaja tidak memenuhi kriteria BBN 15 persen. "Kalau sekarang sedang diskusi dengan Pertamina, bisa tidak mulai berlakukan ini mulai 1 April. Kita harapkan bisa mulai diberlakukan BBN 15 persen itu mulai 1 April," katanya.