REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Polri selaku penyidik harus memproses laporan dari masyarakat. Meskipun, kasus yang dilaporkan termasuk tindak pidana ringan (Tipiring).
Dalam kasus yang terjadi pada nenek bernama Asyani di Situbondo, menurut Rikwanto, bukan termasuk Tipiring. Namun, hal tersebut jelas pidana murni dengan pasal ilegal loging dengan ancaman hukuman 4-5 tahun penjara.
"Kita gak besar-besarkan. Buktinya sampai pengadilan baru besar," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Rabu (18/3).
Ketika ditanya apakah kasus seperti Asyani di Situbondo penyidik bisa tidak memperpanjang, Rikwanto menjelaskan, laporan yang masuk ke polisi tetap diproses. Dalam awal prosesnya, kata Rikwanto, polisi yang memproses menilai apakah masih bisa diselesaikan melalui mediasi.
Karena itu, tutur Rikwanto, pelapor dan terlapor terlebih dahulu dipanggil untuk dimediasi. Jika pelapornya tidak ingin dimediasi, maka proses akan tetap berlanjut. Terlebih jika yang dilaporkan terdapat unsur pidana yang jelas.
Rikwanto menambahkan, kasus Asyani, mediasi sudah dilakukan sangat panjang. Hanya saja Perhutani tidak menghendaki untuk mediasi.
"Polisi gak boleh mengenyampingkan tanpa persetujuan kedua belah pihak. Itu siapapun, masalahnya kan azas hukumnya semua sama di mata hukum," katanya.
Namun, dalam kasus tersebut, lanjut Rikwanto, tinggal menunggu keputusan hakim. Dalam mengetok palu, hakim harus menambah rasa keadilan.