REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan tak masalah jika memang terjadi pemekaran desa karena menginginkan dana desa. Menurutnya, dana pemekaran desa telah disesuaikan berdasarkan kriteria.
"Bagi kami tidak masalah dengan pemekaran desa," ujar Marwan di Jakarta, Rabu (18/3).
Kriteria yang dimaksud Marwan, antara lain adalah kemiskinan, letak geografis, infrastruktur, luas wilayah. Dana desa akan digelontorkan kepada 74 ribu desa di Tanah Air.
Setiap desa mendapat dana sebesar Rp 250 juta hingga Rp 280 juta, bergantung kondisi di desa tersebut. Desa-desa yang ingin memekarkan diri, sambung dia, berada di kabupaten maupun provinsi yang baru pula.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan menggelar dialog jarak jauh dengan beberapa kepala daerah untuk mengecek kesiapan dan mengevaluasi kesiapan sebelum mendapatkan dana desa. Empat daerah yang diajak berdialog yakni Kubu Raya, Aceh Utara, Indramayu, dan Sikka Flores.
"Saya kira empat kabupaten tersebut tidak ada yang mengalami kesulitan terkait RPJMDes dan RKPDes, karena sebetulnya sudah tahu semua," jelas dia.