Rabu 18 Mar 2015 21:32 WIB

In Picture: Sidang Pelawak Tessy

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa Kabul Basuki alias Tessy (tengah) menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3). (Antara/Ivan Pramana Putra)

Terdakwa Kabul Basuki alias Tessy (kanan) saat akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3). (Antara/Ivan Pramana Putra)

Terdakwa Kabul Basuki alias Tessy (tengah) menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3). (Antara/Ivan Pramana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Terdakwa Kabul Basuki alias Tessy (tengah)  menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3).  

Jaksa Penuntut Umum, Sunarto, mendakwa Tessy dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement