REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan sebaiknya fraksi-fraksi Parpol Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR membatalkan rencana untuk mengajukan hak angket ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Dia menyebutkan proses mempertanyakan kebijakan yang diambil menkumham sebaiknya dilakukan secara bertahap. Asep menjelaskan prosesnya yakni tak langsung menuju pada hak angket. Cukup, kata dia, DPR dapat memanggil Yasonna Laoly dalam rapat kerja biasa.
"Nah jika di rapat kerja itu belum tuntas barulah bisa melanjutkan dengan hak angket," katanya, Rabu (18/3).
Meski menyatakan hak angket ini terlalu dini jika diterapkan, asep menyerahkan sepenuhnya keputusan hak angket ini pada DPR RI. Dia menyebutkan ini adalah hak politik bagi DPR.
"Namanya hak artinya dipakai atau tidak dipakai ya terserah saja," ujarnya.
Sebelumnya Koalisi Merah Putih (KMP) berencana akan menggulirkan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Langkah tersebut akan diambil lantaran keputusan Yasonna yang mengesahkan Golkar versi Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono dan PPP versi Munas Surabaya yang diketuai Rohamurmuziy.