Kamis 19 Mar 2015 02:30 WIB

Ketiadaan Remisi Bagi Koruptor Dinilai Bukan Bentuk Pelanggaran Hak Asasi

Rep: C26/ Red: Winda Destiana Putri
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor dan bandar narkoba (ilustrasi).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor dan bandar narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan remisi untuk koruptor dianggap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melanggar hak asasi seorang narapidana.

Namun, hal tersebut dibantah pakar hukum tata negara, Asep Warlan Yusuf. "Ketika kebijakan itu keras hukumnya bagi koruptor itu bukan pelanggaran hak asasi mereka," kata Asep kepada ROL, Rabu (18/3).

Ia mengatakan kerasnya hukuman untuk koruptor bukan bentuk pelanggaran hak asasi mereka sebagai warga binaan. Itu adalah satu ketegasan pemerintah memberantas korupsi.

Guru besar ilmu hukum di Universitas Parahyangan, Bandung ini beralasan karena korupsi adalah kejahatan serius. Korupsi memberikan efek pada kesusahan masyarakat. Sebab, uang yang seharusnya diperuntukkan rakyat justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, negara boleh membuat kebijakan terjadap sesuatu yang mengedepankan keadilan bagi rakyat. Diharapkan juga ini menjadi bentuk penegakan hukum yang memberi efek jera pada pelakunya. Oleh karena itu tidak masalah pembatasan remisi untuk koruptor ini tetap ditegakkan. Bukan hanya membuat jera pelaku namun juga ketakutan bagi yang belum melakukan.

Sebelumnya Menkumham berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan remisi untuk kejahatan luar biasa. Alasannya peraturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 mengenai hak semua narapidana mendapatkan remisi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement