REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan koruptor harus mendapatkan diskriminasi dalam hukumannya. Salah satu bentuknya adalah dengan peniadaan remisi bagi pelakunya.
"Kebijakan diskriminatif ini karena bentuk kejahatannya luar biasa," kata Asep kepada ROL, Rabu (18/3).
Ia menjelaskan pembedaan dengan kejahatan lainnya memang harus dilakukan. Pasalnya kejahatan luar biasa ini merugikan banyak pihak terutama rakyat. Diskriminasi ini bukan pembedaan sebagai warga binaan, namun pengecualian karena tingkat kejahatannya yang tinggi.
Menurutnya tidak masalah koruptor kehilangan hak remisi sebagai seorang narapidana. Diskriminasi ini harus ditegakkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu efek takut juga ditimbulkan bagi yang belum melakukan.
Guru besar ilmu hukum di Universitas Parahyangan, Bandung ini mengatakan kebijakan peniadaan remisi ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah. Jangan sampai perlakuan yang diterima sama dengan kejahatan lain yang tingkatnya dibawah bentuk pidana luar biasa ini.
Pembatasan remisi ditambahkan Asep merupakan salah satu bentuk diskriminasi bagi pencuri uang negara. Ditambah perlakuan diskriminasi lainnya seperti penyitaan harta kekayaan dan pemaksimalan hukuman.