Kamis 19 Mar 2015 08:17 WIB

Hari Ini, Nasib Terpidana Mati Duo Bali Nine Dipertaruhkan

Duo Bali Nine.
Foto: abc news
Duo Bali Nine.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Dua terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myu Sukumaran akan menghadapi persidangan terkait banding penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo, Kamis (19/3). Andrew dan Myu akan mencoba mencari celah untuk membuktikan bahwa penolakan grasi terhadap mereka tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum.

Persidangan kembali digelar hari ini usai sepekan tertunda. Sebelumnya pada pekan lalu, persidangan ditunda lantaran perwakilan kuasa hukum dari Presiden Indonesia Joko Widodo tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang telah ditandatangani Kejaksaan Agung.

"Pengacara mereka (duo Bali Nine) menganggap bahwa Presiden Joko Widodo tak benar menilai kasus ini, termasuk tidak adanya dokumentasi yang baik tentang rehabilitasi Andre dan Myuran," tulis laporan Sky News Australia, Kamis (19/3).

Sebelumnya, eksekusi duo Bali Nine sendiri nampaknya bisa tertunda selama berbulan-bulan. Sebab Mahkamah Agung telah setuju untuk meninjau kembali kasus seorang kurir narkoba asal Filipina, Mary jane Fiesta Valoso. Padahal terpidana tersebut masuk dalam daftar 10 terpidana yang akan dieksekusi serentak bersama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Proses peninjuan kembali kasus Jane Fiesta Veloso sendiri disebut-sebut akan memakan waktu hingga sekitar tiga bulan. Ini membuat Chan dan Myuran juga harus kembali menunggu hingga beberapa bulan ke depan untuk eksekusi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement