Kamis 19 Mar 2015 11:06 WIB

Janin Bisa Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Janin dalam rahim (ilustrasi).
Foto: invitrofertilitygoddess.com
Janin dalam rahim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Janin dalam kandungan ibu yang beresiko mengalami gangguan kesehatan kini bisa langsung didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Oleh karena itu janin dalam kandungan sebaiknya didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ini merupakan perlindungan sejak dini bagi calon bayi," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kamis (19/3).

Sementara, janin yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah semua janin yang keberadaannya terdeteksi dari adanya denyut jantungnya di dalam kandungan. Secara medis juga bisa dibuktikan melalui surat keterangan dokter.

Dalam sistem rujukan berjenjang, terang Fachmi, bidan merupakan akses pertama bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pemeriksaan kehamilan atau persalinan normal.