Kamis 19 Mar 2015 13:59 WIB

Pengamat: Ahok Bisa Tersandung Pidana

Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua LSM Amor Network Achmad Bustami mengimbau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk berhati-hati. Menurutnya tidak menutup kemungkinan Ahok akan tersangkut kasus pidana.

Bustami mendasari pernyataannya pada dugaan Ahok yang telah memanfaatkan pengaruhnya untuk memuluskan kemitraan Ahok Center. Yayasan tersebut dinilainya tidak mungkin dapat bermitra dengan sejumlah perusahaan pengembang dan mengumpulkan dana besar jika Ahok tidak menjadi petinggi di Ibu Kota.

"Jika disini ada penyalahgunaan wewenang, maka harus hati-hati dengan ancaman pidana," imbuhnya, di Jakarta, Kamis (19/3).

Dia mencontohkan kasus yang menimpa mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq yang ditahan karena diduga menjual pengaruhnya sebagai pimpinan partai. Begitu juga kasus rumah kaca yang melibatkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad yang kini jadi tersangka.

Lebih lanjut Achmad berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Achmad juga mengatakan harus ada investigasi. Apakah benar ada penyalahgunaan wewenang didalamnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam temuannya menyebutkan untuk memuluskan berbagai proyek di Ibu Kota, Ahok center yang dimiliki oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ternyata memiliki mitra dengan 18 perusahaan.

Perusahaan yang jadi mitra Ahok Center adalah PT Asuransi Jasindo, PD Pembangunan Sarana Jaya, PT Jakarta Propertindo, PD Pasar Jaya, Bank DKI, PT Jakarta Tourisindo, PT Jawa Barat Indah, PT Barito Pasific, PT Landmark, PT Jeunesse Global Indonesia. Kemudian PT Duta Pertiwi, PT Zaman Bangun Pertiwi, Bapak Wahyu, PT Changbong, PT DUFO, PT HAIER, dan Grup Golf.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement