REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO-- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati pada 22 pendukung Presiden terguling Mesir, Mohamed Morsi, Rabu (18/3). Mereka dituduh melakukan serangan di kantor polisi dan menewaskan satu orang polisi.
Terpidana termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimim. Jumlah ini menambah daftar panjang terpidana hukuman mati di Mesir. Bulan Februari, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati pada 183 orang karena tuduhan yang sama. Rata-rata mereka adalah pendukung Morsi.
Serangan terjadi saat insiden pasca penggulingan Morsi. Serangan terjadi di kota Kerdasa bagian pinggiran Kairo pada 3 Juli 2013, sehari setelah Abdel Fattah el Sisi mengumumkan penurunan Morsi sebagai presiden. Ratusan orang didakwa hukuman mati dan ribuan orang dipenjara karena menggelar protes membela Morsi.