Kamis 19 Mar 2015 14:28 WIB

Mesir Vonis Mati 22 Pendukung Morsi

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi berada di dalam tahanan
Foto: AP/Ahmed Omar
Mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi berada di dalam tahanan

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO-- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati pada 22 pendukung Presiden terguling Mesir, Mohamed Morsi, Rabu (18/3). Mereka dituduh melakukan serangan di kantor polisi dan menewaskan satu orang polisi.

Terpidana termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimim. Jumlah ini menambah daftar panjang terpidana hukuman mati di Mesir. Bulan Februari, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati pada 183 orang karena tuduhan yang sama. Rata-rata mereka adalah pendukung Morsi.

Serangan terjadi saat insiden pasca penggulingan Morsi. Serangan terjadi di kota Kerdasa bagian pinggiran Kairo pada 3 Juli 2013, sehari setelah Abdel Fattah el Sisi mengumumkan penurunan Morsi sebagai presiden. Ratusan orang didakwa hukuman mati dan ribuan orang dipenjara karena menggelar protes membela Morsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement