Kamis 19 Mar 2015 15:24 WIB

Organda: PPN Jalan Tol kepada Angkutan Umum Kurang Tepat

Rep: C84/ Red: Satya Festiani
 Sejumlah angkutan umum menunggu penumpang di terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah angkutan umum menunggu penumpang di terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah yang ingin menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada para pengguna jalan tol termasuk angkutan umum dan barang dinilai kurang tepat oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) Eka Sari Lorena mengatakan pengenaan pajak terhadap angkutan umum dan barang dirasa tidak sejalan dengan rencana pemerintah yang ingin menurunkan tingginya biaya transportasi dan logistik.

"Monggo-monggo saja kalau kendaraan pribadi dikenakan PPN jalan tol, tapi kalau untuk angkutan umum dan barang, saya rasa kurang cocok," ujar Eka dalam diskusi kepada wartawan di Pacific Place, Jakarta, Kamis (19/3).

Ia menambahkan, Organda telah mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) pada akhir Februari lalu terkait permintaan agar angkutan umum dan barang tidak dikenakan PPN jalan tol. Namun hingga kini, dia mengaku belum mendapat tanggapan secara signifikan hal tersebut akan kabulkan.

"Kita masih menunggu dan berharap pemerintah menyampaikan kepada kita bahwa angkutan umum dan barang tidak dikenakan PPN jalan tol," sambungnya.

Eka melanjutkan, PPN sebesar 10 persen kepada pengguna jalan tol pada dasarnya tidak akan berdampak besar jika hanya mengarah kepada satu atau dua angkutan umum. Namun, ia mengkhawatirkan para pengusahan angkutan umum yang memiliki armada sekitar 50 bus. PPN tersebut dinilai akan berdampak besar.

Ia membandingkan kondisi ini dengan yang terjadi di negara lain dimana angkutan umum diberikan jalur khusus.

"Kalau disini, sudah dikenakan biaya, mau dikenakan PPN juga," lanjut Eka.

Eka menilai, jika pada akhirnya pemerintah benar-benar menerapkan  PPN jalan tol terhadap angkutan umum dan barang, maka program revitalisasi yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah tidak serius.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement