Kamis 19 Mar 2015 15:05 WIB

Pembebasan Lahan Tol Malang Mulai Dilakukan

Rep: C74/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pembangunan tol. ilustrasi
Foto: Antara
Pembangunan tol. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pembangunan jalan Tol pinggir Kota Malang segera dilakukan. Hari ini proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Malang - Pandaan Pasuruan, Jawa Timur mulai berlangsung. Ditargetkan seluruh proses pembebasan lahan selesai pada akhir 2015.

"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan pembebasan lahan selesai tahun ini juga agar pembangunan bisa segera dilaksanakan," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tol Malang-Pandaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mulyoto saat proses pencairan sebagian lahan milik warga di Kota Malang, Kamis (19/3).

Jalan tol Malang-Pandaan membentang sepanjang 38,5 kilometer (km) melintasi 3 daerah yakni di Kabupaten Pasuruan sepanjang 16,6 km, Kota Malang sepanjang 1,8 km dan Kabupaten Pasuruan sepanjang 19,9 km.

Untuk pembangunan jalan tol Malang-Pandaan tersebut, dibutuhkan lahan seluas 367,1 hektare di ketiga daerah itu yang harus dibebaskan. Dari total luas lahan yang dibutuhkan itu, baru sekitar 82,6 hektare yang sudah dibebaskan.

Lahan yang tersebar di 3 daerah itu rinciannya, di Kabupaten Pasuruan mencakup 141,2 hektare dan yang sudah dibebaskan seluas 63,1 hektare. Di Kabupaten Malang ada seluas 210,8 hektare dan baru 7,5 hektare yang sudah dibebaskan. Sedangkan di Kota Malang butuh 15 hektare dan baru 11,9 hektare yang dibebaskan.

"Dana pembebasan lahan dari APBN alokasinya tak dibatasi. Pokoknya kalau ada kesepakatan harga dengan pemilik lahan, tinggal mengajukan ke  di pos Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," tutur Mulyoto.

Mengenai klasifikasi harga, sudah ditentukan oleh tim aprisial dan dibagi menjadi 9 zona. Harga paling rendah ditetapkan sebesar Rp 890 ribu per meter persegi dan tertinggi senilai Rp 2.597.000 per meter persegi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement