REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akhirnya mengeluarkan keputusan tentang penunjukan pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Gubernur, menunjuk Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat terhitung tanggal 17 Maret 2015.
Penunjukkan Plh tersebut, berdasarkan SK bernomor 821/Kep.338-BKD/2015. Alasan penunjukkan Plh, karena Sekda Jabar Wawan Ridwan terhitung tanggal 4 Maret 2015 berhalangan sementara dikarenakan sakit. Sehingga, tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Plh yang ditetapkan gubernur tersebut, sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 Perihal Penujukan Pejabat Pelaksana Harian.
Pada SK tersebut disebutkan, sebagai Plh Sekda Iwa Karniwa, memiliki kewenangan untuk pengelolaan administrasi keuangan, administrasi barang, dan administrasi kepegawaian. Berikut, seluruh kewenangan yang melekat dalam jabatan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Dijelaskan juga, Plh Sekda berwenang melaksanakan Pengundangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, Pergub Jabar, Peraturan DPRD Provinsi Jabar.
Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, pelaksana harian Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jabar segera ditunjuk untuk menggantikan Wawan Ridwan (sekda definitif) yang saat ini masih terbaring sakit. Penunjukkan Plh ini, harus dilakukan mengingat pentingnya kehadiran Sekda dalam roda pemerintahan.
Dikatakan Deddy, Sekda memiliki peranan penting dalam jalannya pemerintahan. Bahkan, Deddy menilai sekda sebagai sebagai ruh dalam kegiatan pemerintahan. Sementara itu, menurut Deddy, saat ini Wawan Ridwan masih terbaring di rumah sakit. "Hari Rabu (18/3) nengok. Datang, masih ditidurkan. Jadi tiap pagi dibangunkan," katanya seraya berharap masyarakat ikut berdoa untuk kesembuhan Wawan Ridwan.