REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi narapidana termasuk narapidana korupsi. Terkait hal ini Wali Kota Bandung berharap Laoly dapat memberi penjelasan yang masuk akal bagi rakyat.
"Secara psikologis, rakyat tidak suka terhadap isu ini. Tapi kalau ada pertimbangan lain yang bisa masuk logika rakyat, mohon dijelaskan," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Kamis (19/3).
Ridwan sendiri meyakini setiap kebijakan yang ditetapkan pasti melalui pertimbangan-pertimbangan tertentu. Karena itu, ia coba memahami sudut pandang pertimbangan Menkumham terkait remisi untuk koruptor ini.
Akan tetapi, di sisi lain isu korupsi merupakan sesuatu yang sangat tidak disukai bahkan dibenci oleh rakyat. Oleh karenanya, lanjut Ridwan, segala hal yang membuat seolah-olah pemberantasan korupsi di Indonesia melemah akan menjadi hal yang tidak disukai.
"Jadi mohon dijelaskan secara detail alasan-alasannya mengapa harus ada wacana itu," lanjutnya.
Terkait sikapnya menanggapi wacana remisi untuk koruptor ini, Ridwan enggan memberikan komentar. Ia menyatakan bukan kapasitasnya untuk menyatakan suka atau tidak terhadap wacana tersebut.
"Saya tidak bisa komen suka atau tidaknya. Tapi, ingin Pak Menteri menjelaskan lebih detail alasannya. Kalau alasannya masuk akal, saya kira nggak ada masalah," jelas Ridwan.