REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan dugaan korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta tahun 2014. Dari hasil penyidikan, 49 perusahaan yang memenangkan lelang tersebut ternyata tidak memenuhi syarat.
"49 perusahaan ini hanya dipinjam pakai nama, tetapi sebenarnya mereka tidak memiliki kemampuan teknis dan administrasi," ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra di Mapolda, Kamis (19/3).
Ajie mengatakan 49 perusahaan itu mendapatkan komisi atas pinjam pakai nama dalam proyek lelang UPS tersebut. Dalam peminjaman nama ini, mereka mendapatkan komisi sebesar Rp 54 juta untuk masing-masing perusahaan.
"Ada oknum-oknum yang pinjam, pihak swasta yang bermain," katanya.
Ia menambahkan, penyidik juga masih akan melakukan pengembangan penyidikan untuk dapat segera menetapkan status tersangka dalam kasus pengadaan UPS DKI Jakarta 2014.