REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar pidana pencucian uang Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, sepakat ide pemberian bonus bagi orang membantu mengungkap kasus korupsi. Namun, dia menggarisbawahi yakni harus ada dasar hukumnya dulu terkait kebijakan ini.
Yenti berpendapat reward bagi pelapor korupsi spiritnya bagus. Ini karena membuat orang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. ''Namun mesti wajib ada payung hukumnya terlebih dahulu,'' kata dia.
Dia menyatakan saat ini terkait reward bagi yang membantu mengungkap korupsi baru sebatas Rancangan Undang Undang (RUU). Nama, RUU ini yakni Aset Sharing yang sudah dibahas sejak tahun 2008.
''Dalam RUU itu, draftnya berisi reward namun hanya untuk penegak hukum saja dan tak ada tentang pelapor korupsi,” kata dia.
Yenti menyarankan RUU ini mestilah segera disahkan. Nantinya tak hanya tentang reward bagi penegak hukum saja, namun juga mengatur tentang reward bagi pelapor korupsi.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto, mengatakan perlu adanya revolusi mental dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya memberi bonus 20 persen bagi pihak yang berjasa dalam mengungkap koruptor. Dia menyatakan upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan partisipasi publik agar lebih efektif.