REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Ester menyatakan, harusnya koruptor tak perlu diberi remisi. Ini kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang masuk kategori kejahatan luar biasa.
Lola menyebutkan, saat ini Indonesia sedang dalam darurat korupsi. Hal ini kata dia menyebabkan perlu ada pendekatan khusus dalam menangani tindak pidana korupsi. Dia menyatakan harus ada tindakan yang membuat jera koruptor. “ Kalau ada remisi itu kan tak membuat enak koruptor,” ujarnya, Kamis (19/3).
Dia menambahkan jika nantinya pemerintah jadi memberikan remisi, maka itu menciderai semangat pemberantasan korupsi. Dirinya menyebutkan ini akan membuat rakyat menjadi tak percaya pada komitmen pemberantasan korupsi pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mewacanakan akan merevisi PP tersebut. Alasannya koruptor juga berhak mendapatkan hak pemotongan masa kurungan. Namun, Asep tidak sependapat dengan itu. Ia mengatakan seharusnya koruptor dihukum seberat-beratnya karena efeknya menyusahkan banyak pihak terutama rakyat.