Jumat 20 Mar 2015 01:19 WIB

Thailand Ancam Penjara Lima Tahun Pelaku Underboob Selfie

Rep: MGROL38/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Selfie
Foto: VOA
Selfie

REPUBLIKA.CO.ID,BANGKOK -- Anda yang gemar selfie dan sering mengunggahnya ke media sosial, sebaiknya tidak melupakan norma-norma kesopanan. Karena negara seperti Thailand bahkan menghukum pelaku selfie yang memperlihatkan dada bagian bawah alias underboob selfie.

Pemerintah Thailand kini memang melarang wanita mengupload foto selfie dengan pose yang menampakkan dada setengah terbuka. Undang-Undang ITE Thailand pada 2007 mengeluarkan larangan mengunggah data yang dapat merusak keamanan negara, menyebabkan kepanikan publik, atau segala data yang mengandung unsur tidak senonoh yang dapat diakses publik.

Oleh karena itu, Menteri Kebudayaan mengatakan bahwa pelanggar undang-undang tersebut dapat dikenakan hukuman penjara selama lima tahun. Namun, mereka tidak menjelaskan bagaimana mengidentifikasi pelanggarannya.

"Ketika seseorang berselfie dengan menunjukkan bagian dada mereka, tanpa memperlihatkan wajahnya," ujar juru bicara kementrian Anandha Couchoti, dilansir The Guardian . "Hal tersebut menyulitkan kita untuk mengetahui siapa pemilik fotonya dan justru mendorong orang lain melakukan perbuatan serupa," lanjutnya.

Couchoti juga mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas untuk dilakukan. Kementrian tersebut juga kerap mengkritisi dan melakukan penyensoran terhadap film, musik, acara televisi, dan beberapa budaya barat yang terkenal akan kehidupan malamnya yang bebas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement