REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari ini publik diramaikan dengan pemberitaan bergabungnya warga negara Indonesia (WNI), menjadi tentara luar. Adalan Miss Indonesia 2006 Kristania Virginia Besouw yang diketahui saat ini bergabung dengan tentara Amerika Serikat U.S Army.
Dalam beberapa postingan Virginia dalam media sosialnya diketahui dirinya, dilaporkan telah pindah kewarganegaraan, telah bergabung dengan militer negeri Paman Sam tersebut sejak 2014 lalu. Beberapa foto yang disertai caption, memperlihatkan dirinya memakai seragam kebesaran militer negara tersebut.
Bergabungnya WNI menjadi tentara luar ini bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Belum lama juga diberitakan adanya WNI yang bergabung dengan kelompok radikal ISIS di Suriah. Kemudian belum genap setahun ke belakang, dua WNI juga diketahui mengikuti wajib militer negara Singapura. Keduanya diketahui mengikuti pelatihan bela negara dan masih berstatus WNI.
Keduanya pun kala itu sempat ditahan oleh TNI selama satu minggu walau akhirnya dibebaskan setelah ada langkah diplomasi antara Singapura-Indonesia. Bergabungnya dua WNI ini pun sangat disayangkan beberapa pihak dimana keduanya masih berstatus sebagai WNI saat itu.
Seperti diketahui, WNI yang bergabung dengan militer di negara asing harus melepaskan hak kewarganegaraannya di Indonesia. Karena saat mereka menjadi bagian militer asing, yang bersangkutan tentu terikat dengan undang-undang dan nasional negara tempat ia bernaung.