Jumat 20 Mar 2015 13:24 WIB
Dana APBN Rp 1 Triliun untuk Parpol

Pengamat: Pemberian Dana Bantuan untuk Parpol Berlebihan

Parpol/ilustrasi
Foto: antara
Parpol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengamat politik Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati menilai untuk saat ini belum perlu partai politik mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti yang diwacanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Masih terlalu prematur dan berlebihan, apalagi dana Parpol yang sudah digulirkan pemerintah sebelumnya juga belum jelas penggunaannya," katanya di Yogyakarta, Jumat (20/3).

Menurutnya, pembiayaan melalui bantuan Parpol (banparpol) yang selama ini telah digulirkan sebagai sumber pembiayaan dengan besaran disesuaikan jumlah perolehan suara, masih belum jelas penggunaan serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Ia menilai, pembiayaan yang sebelumnya telah ada seharusnya lebih dioptimalkan penggunaannya, sehingga kewajiban Parpol secara mendasar seperti melakukan pendidikan politik, pembenahan pola rekrutmen dapat dipenuhi.

"(Bantuan parpol) yang telah bertahun-tahun diberikan, mau digunakan untuk apa masih belum jelas," ujarnya.

Dia mengatakan kendati sumber dana parpol berupa iuran anggota serta bantuan parpol itu masih dinilai kecil, hal itu tidak perlu serta merta dijawab dengan melibatkan APBN. "Perlu digagas upaya-upaya alternatif. Saya pikir perlu pembahasan yang matang dengan melibatkan akademisi," kata dia.

Apalagi, kata dia, apabila dana Rp1 triliun dikucurkan dikhawatirkan muncul pola birokratisasi yang dapat menerima, menolak atau membubarkan partai. Menurut Mada, yang saat ini diperlukan parpol justru fasilitas dari pemerintah untuk membantu proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) agar lebih partisipatif.

"Justru sekarang yang harus diwacanakan adalah bagaimana membuat proses pencalonan dalam Pilkada bisa lebih partisipatif," kata dia.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menggulirkan wacana pembiayaan untuk setiap partai politik Rp 1 triliun yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi.

Menurutnya partai politik memerlukan dana untuk melakukan persiapan dan melaksanakan pemilu serta melakukan pendidikan kaderisasi dan program operasional.

Tjahjo mengatakan pengawasan ketat terhadap penggunaan APBN untuk partai politik juga harus diikuti dengan sanksi keras bila ada yang melakukan pelanggaran, termasuk pembubaran partai politik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement