Jumat 20 Mar 2015 13:49 WIB
Perppu Cegah Isis

Pakar: Pemerintah tak Perlu Terbitkan Perppu Terkait Isis

Hikmahanto Juwana
Foto: Dok.pribadi Facebook
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum International Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai pemerintah tak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), untuk menghukum warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan yang berhubungan atau bergabung dengan kelompol radikal ISIS.

"Kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan Perppu untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS, karena sudah ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya di Jakarta, Jumat (20/3).

Menurutnya WNI yang berniat berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS serta pihak yang mendanai keberangkatannya dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menjelaskan, dalam Buku 2 Bab 3 KUHP diatur tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya.

"Semisal dalam Pasal 139a disebutkan bahwa makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ucap dia.

Sebab menurutnya, dapat digunakan bagi WNI yang berhubungan dengan ISIS mengingat ISIS memerangi pemerintahan yang sah di Irak dan Suriah, di mana kedua negara itu merupakan negara sahabat dari Indonesia.

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiatno mengusulkan diterbitkannya Perppu untuk menindak kelompok yang mendeklarasikan diri

mendukung ISIS.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement