Jumat 20 Mar 2015 15:40 WIB

Mendagri Tunggu Perda APBD DKI Hingga Senin

Tjahyo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahyo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunggu pengesahan Rancangan Perda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 yang masih dibahas antara Pemprov dan DPRD.

"Saya mendengar evaluasi RAPBD sudah berjalan dengan baik. Kami (Kemendagri) tinggal menunggu Perdanya saja. Kami mengapresiasi karena pada akhirnya tidak ada penyanderaan anggaran DKI Jakarta. Kami tunggu sampai Senin (23/3)," kata Mendagri di Jakarta, Jumat (20/3).

Terkait proses hukum dan politik yang dilancarkan baik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama maupun para pimpinan DPRD, Tjahjo menegaskan hal itu bukan ranahnya untuk berkomentar.

"Kami tidak mau ikut campur. Itu hak politik DPRD dan Pak Ahok (soal proses hukum). Tinggal menunggu proses hukum dan politik itu," tambahnya.

Terkait kisruh anggaran daerah DKI Jakarta, antara Gubernur dan DPRD, Kemendagri telah melakukan evaluasi terhadap draf Rancangan Perda tentang APBD dan menyerahkan hasilnya kepada Gubernur Basuki pekan lalu.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Tjahjo menemukan anggaran belanja pegawai Pemprov DKI Jakarta yang tidak wajar dan tidak rasional karena memakan hampir seperempat dari total belanja daerah, yakni mencapai Rp 19,02 triliun dari keseluruhan anggaran sebesar Rp 67,5 triliun.

"Dan itu masih lebih besar dibandingkan dengan belanja untuk penanganan banjir di ibu kota yang hanya Rp 5,3 triliun," tambahnya.

Selain itu Tjahjo juga memberikan catatan terkait anggaran belanja di sektor pendidikan yang persentasenya justru menurun dari anggaran serupa tahun lalu.

Anggaran belanja pendidikan Pemprov DKI Jakarta tercatat sebesar Rp 14,5 triliun atau setara dengan 21,62 persen dari total anggaran 2015, sedangkan anggaran pendidikan di 2014 mencapai 25,31 persen.

Tjahjo masih menunggu koreksi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD DKI Jakarta tersebut selambat-lambatnya tujuh hari.

Hingga Kamis (19/3), Pemprov dan DPRD DKI Jakarta masih menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi RAPBD tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement