REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI akan mengkonfirmasi Direktorat Jendral Imigrasi tentang diskriminasi untuk orang yang dokumen keimigrasian dengan nama Muhammad. Anggota komisi III DPR RI, Nasir Jamil menganggap persoalan ini berdampak buruk bila terus berlarut.
"Komisi III akan cari tahu ada apa sebenarnya. Jangan-jangan ini pesanan asing. Ini akan memunculkan sentimen anti-Islam," ujar dia, Jumat (20/3).
Sekira 200 warga negara Indonesia dengan nama Muhammad atau Ali dikabarkan tak bisa terbang ke luar negeri lantaran sistem autogate di bandara Soekarno-Hatta yang mempersulit siapa pun yang memiliki unsur dari dua nama itu. Beberapa warga pengguna nama tersebut pun di cegah keberangkatannya dengan dilakukan interview ketat sebelum terbang.
Pola curiga yang dilakukan Dirjen Imigrasi memberi kesan seakan-akan pemerintah mengalami kemunduran dalam praktik menghapus prilaku diskriminasi. Perilakuan tersebut sejatinya memberikan jawaban, bahwa pemerintahan saat ini, tak paham benar soal jalan keluar dari ancaman radikalisme.