REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) akan melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly ke KPK dan Kejaksaan Agung. Ancaman itu akan dibuktikan jika Menkumham menerbitkan surat pengesahan terhadap DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
"Jika MenkumHAM Yasona Laoly mengesahkan Partai Golkar hasil Munas Jakarta pada hari ini, tanpa menunggu putusan pengadilan maka kami akan melaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung," kata Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (20/3).
Menurut Bambang, Partai Golkar hasil Munas Bali siap melaporkan Menkumham ke KPK dan Kejaksaan Agung dengan sangkaan melanggar Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 421 KUHP. Sangkaan tersebut, kata Bambang, karena Munas Partai Golkar di Ancol, Jakarta, ada pemalsuan dokumen surat mandat pengurus DPD I dan DPD II.
"Menkumham tidak boleh memihak kepada salah satu kubu Partai Golkar sebelum ada keputusan pengadilan," kata Bambang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Yorrys Raweyai, membenarkan adanya rumor yang menyebutkan Menkumham Yasona H Laoly akan menerbitkan surat pengesahan terhadap DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta pada pekan ini.
Menurut Yorrys, sudah ada komunikasi antara DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta dengan Menkumham sehingga mereka sudah mempersiapkan diri.