Jumat 20 Mar 2015 18:00 WIB
Kemenkuham Akui Kubu Agung

Menkumham Belum Terbitkan SK Pengesahan Golkar Agung Laksono

  Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Jakarta Agung Laksono (tengah).
Foto: Antara
Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Jakarta Agung Laksono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Sebelumnya, kepengurusan Golkar Aburizal Bakrie mengancam akan melaporkan Yasonna ke KPK dan Kejagung jika mengeluarkan SK kepengurusan Agung Laksono.

"Belum tuh, sampai sekarang belum ada," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, seusai acara pelantikan Eselon satu di jajaran Kemenkumham di Jakarta, Jumat (20/3).

Pada Selasa (10/3), Menkumham mengakui kepengurusan partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono hasil Munas Ancol dengan merujuk pada dokumen Mahkamah Partai Golkar pada 3 Maret 2015. Kendati demikian, banyak tudingan miring, terlebih dari kubu ARB, bahwa pengakuan itu sarat muatan politis dengan pendekatan kekuasaan.

Alasan Menkumham belum melakukan pengesahan adalah karena adanya hal yang kurang dalam akta yang diserahkan kubu Agung. "Karena ada kekurangan akta, ada kekurangan tadi juga sudah saya minta untuk dikirimkan," tambah Yasonna.

Ia mengaku tidak ingin ada kesalahan dalam akta kepengurusan Partai Golkar yang akan diserahkannya itu. Meski Kemenkumham sudah memilih kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan Golkar yang sah, tapi kubu Aburizal Bakrie yang merupakan hasil Munas Bali masih melakukan protes terhadap keputusan tersebut.

Sekretaris Jenderal kubu Agung Laksono, Idrus Marham bahkan sudah melayangkan surat protes kepada Menkumham pada Rabu (11/3) dan resmi melaporkan kubu Agung Laksono ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen Munas Ancol.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement