REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Arrmanatha Nasir mengungkapkan sampai saat ini belum ada UU yang mengatur tentang pencabutan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Pria yang akrab disapa Tata itu menjelaskan, di dalam Undang-Undang Kewarganegaraan pun hanya diatur mengenai seseorang menjadi WNI maupun pindah kewarganegaraan. Sehingga tidak ada payung hukum yang jelas untuk para WNI yang bisa dibilang melakukan pengkhianatan dan bergabung dengan kelompok militan.
"Jadi balik lagi ke peraturannya. Harus ada undang-undangnya dulu," kata Tata di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jumat (20/3).
Menurut Tata, memang ada kesepakatan di jajaran tingkat menteri terkait usulan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencegah ISIS.
Munculnya wacana tersebut lantaran memang tidak ada payung hukum yang mengatur mengenai pencabutan status WNI yang hendak bergabung dengan kelompok-kelompok radikal seperti ISIS.
"Berkembang dari pembahasan yang rapat pertama di sini setingkat menteri ada kesepakatan. Karena memang waktu di pembahasan salah satu masalahnya tidak ada payung hukum," jelas Tata.