Jumat 20 Mar 2015 19:20 WIB

Petugas Hutan Diimbau Persuasif, Bukan Represif

 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memberikan sambutannya saat peluncuran pelayanan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan di Gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (12/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memberikan sambutannya saat peluncuran pelayanan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan di Gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (12/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menyinggung permasalahan birokrasi, pengawasan, dan pembinaan yang ada di tepi atau dalam hutan Indonesia. Hal ini dia sampaikan ketika berpidato dalam acara peresmian anggota Bakti Rimbawan di Jakarta, Jumat (20/3).

Menurutnya banyak perselisihan dan konflik yang terjadi dengan warga sekitar hutan karena tindakan pengawas hutan yang represif. Hal itu, kata dia, merupakan penyakit birokrasi. Karena semuanya selalu membawa nama hukum atau undang-undang, tanpa memperhatikan konteks.

"Jadi saya imbau pada anggota Bakti Rimbawan untuk mengindari gesekan fisik dan konflik dengan warga sekitar hutan. Pengawasan dan pembinaan hutan harus melalui cara yang persuasif, bukan represif," katanya ketika berpidato dalam acara peresmian anggota Bakti Rimbawan 2015, Jakarta, Jumat (20/3).

Bakti Rimbawan merupakan perekrutan anggota oleh Kementerian Kehutanan yang bertujuan mendukung pengelolaan hutan lestari. Selain itu, perekrutan ini juga bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga teknis, administrasi, dan kewirausahaan yang diutamakan pada instansi kehutanan.

Anggota Bakti Rimbawan sendiri terdiri dari Sarjana, Diploma, dan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan yamg akan mengabdi selama dua tahun untuk menjaga dan melestarikan hutan Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement