REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, sampai sekarang masih jalan di tempat. Jaksa Agung, HM Prasetyo menyatakan, pihaknya sampai sekarang sedang mempelajari dan masih menunggu tambahan data dari Komisi KPK.
"Kita sedang pelajari kita masih tunggu lagi," tegasnya.
Ia menyatakan dokumen hasil penyidikan KPK akan dipelajari oleh tim Kejagung yang sudah dibentuk. Dikatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPK.
"Mereka (KPK) datang kemari atau via telepon," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung dan terbuka kemungkinan untuk diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, karena Polri sudah pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, saat melimpahkan kasus BG, beberapa waktu lalu.