Jumat 20 Mar 2015 21:32 WIB

Panggil Saksi, Polisi Lanjutkan Laporan Hakim Sarpin

Rep: c70/ Red: Angga Indrawan
Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali memanggil saksi dari salah satu aktivis penggiat anti korupsi, Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari dalam kasus laporan Hakim Sarpin Rizaldi.

"(Pertanyaan seputar) peran tanggung jawab sebagai koordinator lapangan. Termasuk skenario-skenario aksi pada 16 Februari lalu," kata Era di Direskrimum Polda Sumbar, Jumat (20/3).

Dikatakannya, penyidik juga menanyakan sejumlah pertanyaan tentang peran terlapor, yaitu dua dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura. Era mengatakan, dirinya menolak memberikan keterangan atas pertanyaan tersebut.

Sebab, ia menjelaskan, sejak 5 Maret lalu, dirinya telah menjadi salah satu dari tim kuasa hukum dua dosen Unand itu. Sementara, dirinya baru mendapat surat panggilan dari penyidik Polda Sumbar pada 12 Maret lalu.

"Saya sebagai advokat, punya tanggung jawab menjaga rahasia klien. Kalau saya sampaikan, itu melanggar kode etik advokat dan Pasal 170 KUHAP," tutur Era yang menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam.

Sebelumnya, pada Jumat (27/2), Hakim Sarpin Rizaldi muncul di Polda Sumbar dalam rangka melaporkan dua dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura dengan nomor LP/58/II/2015/SPKTSbr. Ia tak terima dengan pernyataan Feri dan Charles, 'dibuang secara adat'.

Feri dan Charles menyatakan hal tersebut dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar pada 16 Februari lalu. Mereka kecewa dengan keputusan hakim Sarpin yang memutuskan penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement